Dalam dunia logistik, banyak Ragam istilah logistik Indonesia yang digunakan dalam keseharian. Berbagai istilah-istilah serta pengertian yang sering dipakai didalam bisnis yang berurusan dengan aktivitas Export – Import – Pengapalan – Container – Dokking – Pelabuhan – Kepabeanan-. Berikut ini beberapa istilah atau kamus logistik yang bisa kami bagi dan sering digunakan dalam Aplikasi SOLOG.
SHIPPER : adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
CONSIGNEE : adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
NOTIFY PARTY : adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
VESSEL : adalah Nama Kapal
VOYAGE / VOY : Adalah nomor pengapalan atau nomor keberangkatan kapal.
SHIPPING MARK & NUMBER : adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
DESCRIPTION OF GOODS : adalah deskripsi barang
GROSS WEIGHT / G.W. : adalah berat kotor barang
NET WEIGHT / N.W. : adalah berat bersih barang tanpa kemasan
SHIPPING SCHEDULE : adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
WAREHOUSE : adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
UTPK : adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
DEPO : adalah tempat penumpukan container kosong
DELIVERY ORDER / DO : adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
STUFFING / LOADING : adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
USTUFFING / UNLOADING : adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
FEEDER VESSEL : adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
MOTHER VESSEL : adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
OPEN STACK ( O/S ) : adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
CLOSING TIME ( C/T ) : adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
ETD (Estimated Time of Departure) : yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
ETA (Estimated Time of Arrival) : yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
LCL (Less than Container Loaded) : yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
FCL (Full Container Loaded) : yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
Part Of Shipment (POS) :adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
Reefer Container :adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
Open Top Container : adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
Space : adalah tempat yang tersedia didalam kapal
Booking : adalah istilah untuk pemesanan tempat
Shipping Instructions : adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
Ocean Freigh ( O/F ) : adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
Air Freight ( A/F ) : adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
F.O.B (Free On Board) : adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuhan bongkar
C.I.F (Cost Insurance & Freight) : adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
C & F (Cost and Freight) : adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
Freight Prepaid : adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
Freight Collect : adalahSistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
Bill Of Lading atau B/L : adalahSurat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
Air Way Bill / AWB : fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
Certificate of Origin : adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera pada Bill Of Lading
Packing List : adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
Commercial Invoice : adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
P.O.L adalah Port Of Loading : yaitu Pelabuhan Muat
P.O.D adalah Port of Discharge : yaitu Pelabuhan Bongkar
Place of Delivery : yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
Place of Receipt : yaitu Tempat Penerimaan Barang
Customs Clearance : adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Measurement / Cubication / CBM : adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.
Advising Bank : yaitu bank di negara eksportir yang meneruskan atau memberitahukan dan juga menegaskan kebenaran pembukaan L/C kepada beneficiary. Selain proses advisi, bank ini dapat juga bertindak sebagai paying bank, sepanjang mendapat penunjukan dari issuing bank.
Advance payment : metode pembayaran dimana pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual.
Applicant : yaitu pihak yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit. Dalam kontrak perdagangan applicant bertindak sebagai pembeli atau importir.
Beneficiary : yaitu pihak yang akan menerima keuntungan atau pembayaran atas pembukaan kontrak L/C. Kedudukan beneficiary dalam sales contract adalah sebagai penjual atau eksportir.
Carrier as ship owner : perusahaan pengangkutan yang mengoperasikan kapal miliknya sendiri
Carrier as charterer of ship : perusahaan pengangkutan yang menyewa kapal dan mengoperasikan kapal sewaan
Carriage Paid To (CPT) : term penyerahan perdagangan khusus untuk pengangkutan multimoda. Penjual berkewajiban menanggung seluruh biaya pengangkutan dan menentukan sendiri pengangkut yang akan membawabarang-barang hingga sampai di suatu tempat tujuan di negara importir.
Carriage Insurance Paid To (CIP) : Pada terms penyerahan perdagangan ini, kewajiban penjual pada dasarnya sama dengan terms CPT hanya saja ditambah dengan kewajiban menutup asuransi pengangkutan.
Charter party : perjanjian sewa-menyewa antara pemilik kapal dengan pihak yang mencarternya
Collection: metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial (commercial documents) atau dokumen keuangan (financial documents) kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri
Common Carrier : Jasa pengangkutan publik
Consignment : metode pembayaran secara konsinyasi
Consignee : pihak yang ditunjuk oleh shipper untuk menerima barang yang diangkut di pelabuhan tujuan
Cost and Freight (CFR) : term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, tetapi biaya pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Cost insurance and freight (CIF): term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual
Demurrage : biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal/pemilik cargo yang disebabkan adanya kelebihan waktu yang diperlukan kapal dalam melakukan aktifitas bongkar-muat di pelabuhan, dari waktu yang telah disepakati (laytime) dan keterlambatan tersebut disebabkan bukan karena kesalahan pengangkut
Delivered at Frontier (DAF) : term penyerahan perdagangan dimana perpindahan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat yang termasuk wilayah perbatasan, namun belum termasuk daerah pabean negara pembeli, dalam kondisi belum dibongkar
Delivered Duty Paid (DDP) : term penyerahan perdagangan dimana penjual harus menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dan berada di wilayah kewenangan pembeli dengan kondisi seluruh formalitas kepabeanan telah diselesaikan (door to door service).
Delivered Duty Unpaid (DDU) : term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pembeli, di suatu tempat yang ditunjuk pembeli dalam wilayah kewenangan pembeli
Delivered ex Ship (DES) : term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan ke dalam kewenangan pembeli, diatas kapal , sudah diurus formalitas ekspor, namun belum diurus formalitas impornya.
Delivered ex Quay (DEQ) : term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang apabila telah ditempatkan kewenangan pembeli, diatas dermaga, telah diurus formalitas ekspor,namun belum diurus formalitas impornya
Exworks : terms penyerahan perdagangan yang dilaksanakan di suatu tempat milik eksportir atau di negara asal barang (pabrik, gudang, dan lain-lain).
Free alongside Ship (FAS) : term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan penyerahan barang disamping kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor
Free Carrier (FCA) : term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang kepada pengangkut dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, ditempat yang ditunjuk oleh pembeli.
Free on Board (FOB) : term penyerahan perdagangan dimana penjual wajib menanggung biaya dan resiko sampai dengan barang melewati batas pagar kapal di pelabuhan pengapalan, dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor.
Freight : adalah biaya yang dikenakan oleh maskapai pengangkutan atas jasa pengangkutan barang dari negara eksportir hingga sampai dengan selamat dinegara tujuan importir
Incoterms 2010 : International Commercial Terms versi Tahun 2010, suatu instrumen pengaturan dalam hal syarat-syarat penyerahan perdagangan
Issuing Bank : adalah bank di negara importir yang menerbitkan L/C ataspermohonan applicant.
Letter of Credit : janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada eksportir (beneficiary) sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen L/Csepanjang eksportir memenuhi persyaratan L/C.
Liner : pola pengangkutan dengan trayek tertentu dan telah ditentukan waktunya secara reguler.
Negotiating bank : yaitu bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary dengan segera
Non documentary L/C : istilah lainnya adalah Clean L/C atau Standby L/C. Pada dasarnya merupakan instrumen penjaminan, yaitu jaminan pembayaran (guaranty of payment) yang dikeluarkan oleh bank penerbit kepada beneficiary atas suatu kejadian wanprestasi dalam kontrak dasar yang terpisah dari kontrak standby L/C.
Notify party : pihak yang ditunjuk shippers dalam B/L sebagai pihak yang harus diberitahukan oleh carrier setelah barang tiba di pelabuhan tujuan, lazimnya atas permintaan importir
Open account : metode pembayaran dimana penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran (baik sebagian atau keseluruhan) diterima oleh penjual.
Proforma invoice : Invoice yang sifatnya adalah sementara, yang digunakan untuk mendapatkan kesepakatan terakhir dari pihak pembeli
Sales of contract : kontrak perjanjian jual-beli antara pembeli dan penjual antar negara
Shipper : pihak yang mengontrak carrier untuk mengangkut barang dari suatu tempat di negaranya hingga sampai di tempat tujuan
Shipping instruction : merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkut untuk mengangkut barang ekspor milik eksportir hingga sampai di tempat tujuan importir
Stowage plan : merupakan suatu diagram yang menggambarkan penempatan cargo atau kontainer di ruang muatan (palka-palka kapal) agar di pelabuhan tujuan kegiatan bongkar muat barang dapat berjalan dengan baik
Terms of trade : syarat penyerahan perdagangan
Terms of payment : syarat pembayaran
Tramper : adalah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek dan jadwal waktu yang jelas (independence services).
Demikian sementara untuk Ragam Istilah Logistik Indonesia yang bisa kami bagi. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan berbagi ilmu di dunia logistik. Silahkan untuk hubungi kami di Pilarmedia Indonesia.